Sahijab – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh, menerbitkan stiker soal larangan bermaian game judi online dan Player Unknown’s Battle Grounds atau PUBG. Stiker tersebut, akan ditempel di warkop dan cafe di Banda Aceh.
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi "Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.
Kemudian, stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 yang nerbunyi "Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram".
Baca juga: Ulama Sebut Wacana Sertifikasi Penceramah Masih Bias