Sahijab – Setiap tanggal 22 Desember, maka negara ini mencatatnya sebagai Hari Ibu. Penetapan ini dilakukan atas dasar peristiwa Kongres Nasional Perempuan Indonesia yang menjadi tonggak sejarah gerakan perempuan di Indonesia.
Setiap tanggal 22 Desember, banyak hal yang kita lakukan untuk menyambut Hari Ibu. Salah satunya adalah dengan membebaskan ibu dari tugas rumah tangga, memberikan hadiah atau mengajak ibu makan-makan istimewa.
Tapi karena sifatnya adalah peringatan, ternyata tak semua umat Islam setuju dengan perayaan Hari Ibu. Dikutip dari NU Online, berikut perbedaan pendapat di antara ulama tentang perayaan atau peringatan Hari Ibu.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merayakan Hari Ibu. Pertama, sebagian ulama meliputi Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan.
Mereka beralasan bahwa peringatan hari ibu merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS Al-Isra’: 23).
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS Luqman: 14).
Di samping itu, peringatan hari ibu dengan memberinya hadiah, membebastugaskannya dari tugas domestik seperti mencuci pakaian dan memasak, atau sekadar mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya, masuk dalam kategori adat atau tradisi, bukan ibadah. Karenanya, hal itu tidak termasuk bid’ah, sebab bid’ah itu hanya dalam urusan ibadah (agama) semata.