Sahijab – Kementerian Agama tetap mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui. Jika diselenggarakan, kelompok terbang atau kloter pertama rencananya berangkat pada 15 Juni 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah bersurat ke Menteri Kesehatan, sebagai salah satu bagian dari persiapan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu, terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
"Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah haji tahun 1442H/2021M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19," kata Menag, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Baca juga: Menteri Agama Ajak Umat Islam Tak Ragukan Vaksin
Menurut Menag, ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jamaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi. Pertama, jamaah calon haji tahun 2021, kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kedua, jika belum divaksin, perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jamaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi. Ketiga, jika belum divaksin, jamaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.