Sahijab – Kementerian Agama terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/ 2020 Masehi. Bersamaan itu, Kemenag juga menyiapkan dua skema dalam penyelenggaraan haji.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Indonesia mempersiapkan dua skenario untuk pelaksanaan haji tahun ini, tetap diselenggarakan atau dibatalkan.
Baca juga: Gemar Sholat Tahajud? UAH: Ini Janji Allah di Dunia dan Akhirat
"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji. Termasuk, perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Mekah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi, kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.
Sampai saat ini, kata dia, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat, dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula, untuk penerbangan.
"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," ujarnya.
Di dalam negeri, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses. Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.