“Ada juga kumur dan istinsyaq (menghirup air di hidung) yang syariah (diperbolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para teolog. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para sahabat juga berkumur dan istinsyaq saat berpuasa. Namun, Nabi berkata kepada Laqith bin Shabirah, “Bersikaplah serius dalam istinsyaq (menghirup air di hidung) kecuali jika Anda berpuasa.”
Yang dilarang dalam puasa di sini adalah dari berlebihan saat istinsyaq. ” (Majmu'ah Al Fatawa, 25: 266). Oleh karena itu hukum berkumur saat puasa diperbolehkan tetapi makruh yang harus dihindari.
Itulah hal-hal yang makruh dalam puasa dan ayat-ayatnya yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga dapat meningkatkan wawasan kita sekaligus menghindari hal-hal tersebut agar puasa kita semakin baik. Aamiin.
Laporan Zahra Fadhilah