Sahijab – Setiap manusia pastinya membutuhkan makanan untuk mengisi asupan gizi serta nutrisi yang diperlukan oleh tubuh. Namun, tanpa kita sadari terkadang makanan yang lezat membuat kita makan terlalu berlebihan yang membuat kita terlalu merasa kenyang.
Dalam agama islam, terdapat hukum makan berlebihan dalam islam. Pada dasarnya sikap berlebihan dalam makan merupakan salah satu hal yang tidak dianjurkan oleh syariat agama islam dan hal ini dapat membahayakan kesehatan.
Da;lam hal ini Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Quran surat Al -Araf ayat 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Baca Juga: Cangkok Jantung Babi Apakah Haram? Buya Yahya: Ini Kasus Darurat
Selain itu menurut salah satu tafsir quran menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan makan dan minum berlebihan adalah melebihi apa yang dibutuhkan, sehingga efeknya bisa membahayakan tubuh seseorang.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan anjurjan kepada umatnya agar tidak berlebihan dalam makan dan minum. Beliau menyarankan agar seseorang makan dan minum dalam kadar yang sedikit, cukup makan berbagai suapan dengan kadar yang dapat menegakkan punggungnya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه
“Tiada tempat yang manusia isi yang lebih buruk ketimbang perut. Cukuplah bagi anak adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihinya) maka hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernapas.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas menjelaskan bahwa makanlah secukupnya, yang mana ada perintah Rasulullah yang hendaknya diamalkan. Yaitu makan dan minumlah dengan sederhana dengan mengisi sepertiga bagian perut untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk udara agar dapat bernafas.
Selain itu, apabila perut diisi dengan berlebih-lebihan, maka akan menekan dinding lambung. Hal itu menekan paru-paru yang akan membuat jalur pernapasan menjadi sempit. Hal ini juga membuat para ulama berpandangan bahwa makan terlalu kenyang (al-akl fauqa as-syiba’) sebagai perbuatan yang tidak baik.
Baca Juga: Saat Aktor Laga Van Damme Katakan Mengikuti Nabi Muhammad SAW
Sebagian ulama, seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i menghukumi makan terlalu kenyang sebagai perbuatan makruh, sedangkan ulama lain menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan. Dalam mazhab Hanafi, makan terlalu kenyang adalah perbuatan yang diharamkan kecuali pada dua keadaan, yakni (1) ketika makan terlalu kenyang bertujuan agar dapat kuat berpuasa di hari esok dan (2) ketika seseorang menemani makan tamunya yang tak kunjung kenyang, padahal ia sudah merasa kenyang. Hal ini seperti yang disebutkan dalam referensi berikut:
قَالَ فِي الْآدَابِ : قَالَ الْحَنَفِيَّةُ الْأَكْلُ فَوْقَ الشِّبَعِ حَرَامٌ . قَالَ الْمَشَايِخُ مِنْهُمْ : إلَّا فِي مَوْضِعَيْنِ : أَنْ يَأْكُلَ فَوْقَ الشِّبَعِ لِيَتَقَوَّى لِصَوْمِ الْغَدِ . (الثَّانِي) : إذَا نَزَلَ بِهِ ضَيْفٌ ، وَقَدْ تَنَاهَى أَكْلُهُ وَلَمْ يَشْبَعْ ضَيْفُهُ وَيَعْلَمُ أَنَّهُ مَتَى أَمْسَكَ أَمْسَكَ الضَّيْفُ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَأْكُلَ فَوْقَ الشِّبَعِ لِئَلَّا يَصِيرَ دَاخِلًا فِي جُمْلَةِ مَنْ أَسَاءَ الْقِرَى
“Berkata dalam kitab al-Adab: ‘Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa makan terlalu kenyang adalah haram’. Para masyayikh dari mazhab Hanafiyah melanjutkan: ‘Kecuali pada dua tempat yakni ketika makan terlalu kenyang dengan tujuan agar kuat berpuasa di hari esok, dan ketika kedatangan tamu, saat perutnya sudah kenyang, tamunya masih belum kenyang, dan dia mengerti bahwa ketika dia selesai makan, maka tamunya pun ikut selesai, maka dalam hal ini makan terlalu kenyang bukanlah hal yang dipermasalahkan supaya ia tidak tergolong orang yang buruk dalam memberi suguhan.” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Safarini, Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumat al-Adab, Juz 2, Hal. 89)