Sahijab – Salah satu ajaran agama islam yang sudah sepatutnya dapat kita praktekkan yaitu peduli dengan sesama. Terlebih lagi ketika seorang muslim yang meninggal dunia. Hal ini hukum wajibnya untuk diurus oleh sesama umat muslim lainnya. Namun seringkali bagi sejumlah umat muslim tidak mengetahui niat sholat jenazah laki-laki dan perempuan.
Ada empat kewajiban bagi seorang muslim apabila seseorang meninggal dunia, seperti memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur. Dalam melakukan hal tersebut, setiap muslim dianjurkan untuk melakukannya sesuai sunnah yang telah ditentukan.
Terdapat berbagai pendapat dari jumhur ulama yang menyebutkan bahwa hukum sholat mayit adalah fardhu kifayah. Di mana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain. Namun Al-Ashbagh berkata bahwa hukum sholat mayit adalah sunnah kifayah, sehingga bila tidak seorang pun yang melakukannya, tidak ada yang berdosa kecuali hanya kehilangan kesunnahannya.
Baca Juga: Niat Sholat Tahajud, Tata Cara dan Doa Yang Dapat Dipanjatkan
Dalam salah satu hadist menyebutkan bahwa, Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang sahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam sholat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Kemudian bershalawat kepada Nabi SAW, menyampaikan doa khusus kepada mayyit dan kemudian membaca salam. (HR.Al-Baihaqi).
Dalam hadist lainnya disebutkan bahwa “Barang siapa mensholatkan jenazah dan tidak mengiringinya ke pemakaman, ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Jika dia juga mengiringinya hingga ke pemakaman, ia akan memperoleh dua qirath.” Digambar ukuran satu qirath ialah sebesar Gunung Uhud.
Niat sholat jenazah laki-laki dan perempuan serta teknisnya berbeda dengan sholat pada umumnya. Sebab, sholat jenazah tidak menggunakan i'tidal, ruku', dan sujud. Bacaan sholat jenazah perempuan dan laki-laki juga berbeda. Berikut ini Sahijab sajikan niat sholat jenazah laki-laki dan niat sholat jenazah perempuan