Sahijab – Tidak terasa bahwa sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan. Bagi umat muslim ketika memasuki bulan Ramadhan maka diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan lamanya. Dalil mengenai kewajiban berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).
Namun bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Terdapat bebagai kententuan yang sebaiknya Anda harus ketahui. Sebenarnya boleh untuk meninggalkan puasa, namun harus diwajibkan untuk mengganti puasanya tersebut pada waktu lain.
Sebagai gantinya orang yang sudah tua itu harus membayar fidiah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Hal ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Baca Juga: 5 Amalan Untuk Persiapkan Diri Yang Dilakukan Sebelum Ramadhan
Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA, pernah ditanyakan menganenai wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).