Sahijab – Saat ini ada banyak kegiatan yang mungkin Anda lakukan di bulan Ramadhan ketika berpuasa, harus berhadapan dengan wanita. Terutama masalah pekerjaan, yang mau tidak mau harus dilakukan mulai dari berdekatan hingga mengobrol mengenai masalah-masalah pekerjaan.
Namun tidak sedikit pria yang mungkin merasakan keluar sesuatu cairan dari kelaminnya, dan ragu apakah itu membatalkan puasa atau tidak. Untuk menjelaskan hal tersebut, beberapa Mazhab memang berbeda pendapat. Dan mungkin ini sesuatu hal yang harus Anda ketahui.
Dikutip Sahijab dari Islamqa, Mazhab Hambali dengan tegas mengatakan jika keluar cairan dari kelami pria membatalkan puasa. Baik itu cairan mazi maupun mani. Perlu diketahui bahwa, mazi bukanlah air mani, tetapi ini adalah cairan putih dan lengket yang bisa keluar bahkan hanya dengan memandang wanita.
Baca Juga: Flu dan Pilek Menyerang Saat Berpuasa, Batalkan Atau Lanjutkan?
Sementara mani, adalah cairan putih kental yang biasanya keluar akibat cumbuan atau ketika berjimak dengan istri.
Tapi beda lagi pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafii, yang menyebutkan jika mazi yang keluar maka puasanya tidak batal. Karena cairan yang keluar bukan mani, yang mungkin keluar bahkan akibat bermimpi, menonton video porno tanpa onani, atau berbincang-bincang dengan wanita.
Sementara Syek Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumti (6/236), beliau menyebutkan bahwa "Tidak ada dalil yang shahih dalam masalah ini. Karena mazi bukan mani, baik dari segi syahwatnya ataupun dari keletihan tubuh, tidak mungkin disamakan."