Sahijab – Kini banyak pasangan yang memiliki Kredit Kepemilikan Rumah atau biasa disebut KPR, terutama di kota-kota besar. Seperti kita tahu bahwa, hampir setiap kredit yang dilakukan oleh bank konvensional akan memberlakukan bunga yang ini justru sumber riba dalam islam.
Hukum riba sendiri dalam islam adalah haram, dan orang yang melakukannya akan menjadi bagian dari penghuni neraka. Tentunya ini hal yang harus kita hindari bagaimana pun. Lalu bagaimana jika seseorang sebelum mengenal riba sudah memiliki KPR, dan seiring berjalan tahu, apakah harus dilanjutkan atau tidak?
Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat atau UAH menjelaskan persoalan yang dihadapi salah satu jemaahnya tersebut. Dan melihat bagaimana seharusnya menyikapi kredit yang telah berlangsung, tanpa harus mengorbankan kehidupan yang ditopangnya.
Baca Juga: Ketentuan Gadai dalam Pandangan Islam
"Kita sepakat riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya yang harus dirinci," ucap Ustadz Adi Hidayat dikutip Sahijab di kanal Youtubenya.
Pertama kali yang harus dilakukan adalah menimbang aspeknya, maka yang lebih baik saat riba itu ditinggalkan. Dilanjutkan lagi menurut UAH, apakah bisa mengganti cicilan dari konvensional ke bentuk syariah, karena saat ini sudah banyak sekali bank syariah yang menyediakannya.
Ini adalah solusi yang kemungkinan bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan keberhidupannya, menurut UAH. Dan apabila seseorang melakukannya, berpindah dari riba, maka dosanya akan diampuni oleh Allah Azza wa Jalla.