Sahijab Update – Bagi umat muslim, mengkonsumsi daging babi adalah haram hukumnya. Larangan ini sudah tercatat dalam Al-Quran.
Dikutip dari IntipSeleb melalui kitab Tafsir Al-Quran al-azim, bnu Katsir menerangkan mengenai keharaman babi. Larangan ini tidak hanya sebatas pada daging dan lemak babi saja, melainkan juga pada bagian kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya.
“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).
Ketika Allah SWT mengharamkan daging babi, tidak ada babi sama sekali Jazirah Arabiah. Pada masa jahiliyah, bangsa Arab juga tidak menyebut babi dalam syair dan prosa mereka, sebagaimana hewan ternak lain yang disebutkan.
Ini menunjukkan bahwa hewan babi tidak familier di kehidupan mereka. Selain itu juga, tidak ditemukan babi dalam sejarah bangsa Arab dari zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.