Jakarta – Tikus sering dianggap sebagai hama yang mengakibatkan banyak kerugian, baik di rumah maupun di lahan pertanian. Banyak petani merasa rugi karena serangan hama tikus ini.
Selain merusak barang-barang di rumah, tikus juga dikenal sebagai pembawa bakteri yang dapat menularkan penyakit, salah satunya adalah penyakit pes.
Lantas, apakah diperkenankan untuk membasmi tikus? Bagaimana metodenya? Yuk simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari NU Online.
Dikarenakan sifat merusak yang dimilikinya, membasmi tikus dianggap hal yang diperbolehkan. Imam Zakariya al-Anshori (meninggal 926 H) dalam bukunya Asnal Mathalib memberikan penjelasan mengenai hal ini:
“Fasal disunahkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan dan merugikan seperti ular, kalajengking, tikus, anjing gila dan burung gagak. Yakni hewan yang tidak dapat dimakan. Imam Muslim meriwayatkan hadits: "Ada lima hewan membahayakan (khomu wafasiq) yang boleh dibunuh baik di tanah halal ataupun tanah haram, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori, Asnal Mathalib, [Bairut, Darul Kutub Islamiyah, t.th] juz I halaman 567).