Jakarta – Tikus sering dianggap sebagai hama yang mengakibatkan banyak kerugian, baik di rumah maupun di lahan pertanian. Banyak petani merasa rugi karena serangan hama tikus ini.
Selain merusak barang-barang di rumah, tikus juga dikenal sebagai pembawa bakteri yang dapat menularkan penyakit, salah satunya adalah penyakit pes.
Lantas, apakah diperkenankan untuk membasmi tikus? Bagaimana metodenya? Yuk simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari NU Online.
Dikarenakan sifat merusak yang dimilikinya, membasmi tikus dianggap hal yang diperbolehkan. Imam Zakariya al-Anshori (meninggal 926 H) dalam bukunya Asnal Mathalib memberikan penjelasan mengenai hal ini:
“Fasal disunahkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan dan merugikan seperti ular, kalajengking, tikus, anjing gila dan burung gagak. Yakni hewan yang tidak dapat dimakan. Imam Muslim meriwayatkan hadits: "Ada lima hewan membahayakan (khomu wafasiq) yang boleh dibunuh baik di tanah halal ataupun tanah haram, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori, Asnal Mathalib, [Bairut, Darul Kutub Islamiyah, t.th] juz I halaman 567).
Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa tikus masuk dalam kelompok fawasiqul khomsi atau lima hewan yang dianggap merugikan atau berbahaya seperti yang tertera dalam hadits yang disampaikan oleh Imam Muslim.
Hadits ini diartikan oleh para ulama sebagai anjuran untuk membasmi lima hewan tersebut serta hewan-hewan lain yang membawa dampak negatif.
Meskipun tikus adalah salah satu hewan yang dianjurkan untuk dimusnahkan, dalam proses pembunuhan tikus, kita tidak boleh menyiksanya atau membakarnya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (meninggal 974 H) memberikan penjelasan lebih lanjut dalam bukunya Az-Zawajir an iqtirafil kabair:
“Maka jika hewan tersebut termasuk hewan yang sunah dibunuh seperti al-fawasiq al-khomsi (lima hewan yang membahayakan, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila) dibunuh dengan sekaligus tanpa menyakiti. Berdasarkan hadits: "Apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik." Seperti itu juga tidak diperbolehkan membakarnya dengan api. Hal ini berdasarkan hadits shahih: "Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan dengan api dan sesungguhnya tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah keduanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir an iqtirafil kabair [Bairut, Darul Fikr: 1407 H], juz II halaman 142).
Walhasil, hukum membunuh atau membasmi tikus disunahkan karena tergolong dalam kategori hewan yang merugikan. Namun demikian dalam membasminya tidak boleh dengan cara menyiksa atau membakarnya.
Adapun cara membasmi yang dianjurkan dalam islam adalah memilih cara yang paling ringan atau minimalis rasa sakit pada tikus yang hendak dibasmi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Mala' ala Qari dalam kitabnya saat menjelaskan hadits tentang kesunahan menyembelih hewan dengan cara yang baik sebagai berikut:
“Berbuat ihsan dalam menyembelih adalah dengan memilih cara yang paling mudah dan paling paling ringan atau minimalis rasa sakit,” ( Syekh ‘Ali bin Shulthan Muhammad Al-Qari, Muraqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 2001], juz VIII, halaman 14). Wallahu a'lam bisshawab.