Ketahui 3 kendala utama penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang dihadapi 300 rumah sakit di Indonesia. Apa saja tantangannya? Simak selengkapnya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan terus dikejar. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan standar ini pada 20 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa masih ada sejumlah rumah sakit yang menghadapi kendala dalam memenuhi kriteria KRIS. Lalu, apa saja kendala tersebut?
Dari sekitar 2.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagian besar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memenuhi 12 kriteria KRIS. Data menunjukkan bahwa 1.436 rumah sakit telah memenuhi seluruh standar, sementara 786 lainnya telah memenuhi 9-11 kriteria. Menkes Budi optimis bahwa hampir 90% rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada akhir tahun 2025.
Namun, ada sekitar 300 rumah sakit yang masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar. Menkes Budi menjelaskan bahwa terdapat tiga kendala utama yang menyebabkan keterlambatan ini. Apa sajakah itu?
Salah satu kendala terbesar adalah kelengkapan fasilitas di setiap tempat tidur pasien. Standar KRIS mengharuskan setiap tempat tidur dilengkapi dengan colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat. Menurut Menkes Budi, sekitar 16% rumah sakit masih belum memenuhi standar ini. Ketidaklengkapan ini menjadi perhatian utama karena fasilitas tersebut sangat penting untuk kenyamanan dan keselamatan pasien selama menjalani rawat inap.
Kriteria lain yang masih menjadi kendala adalah ketersediaan tirai atau partisi antar tempat tidur. Tirai atau partisi ini penting untuk menjaga privasi pasien selama dirawat di ruang rawat inap. Beberapa rumah sakit masih belum memiliki fasilitas ini atau belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam KRIS.
Kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat tidur juga menjadi faktor penghambat dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar. KRIS menetapkan bahwa ruang rawat inap kelas 2 maksimal diisi oleh empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi pasien dan tenaga kesehatan. Beberapa rumah sakit mungkin perlu melakukan renovasi ruangan atau mengatur ulang tata letak tempat tidur untuk memenuhi standar ini. Kualitas tempat tidur juga menjadi perhatian, memastikan kenyamanan dan dukungan yang optimal bagi pasien selama masa pemulihan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun masih ada beberapa kendala yang dihadapi, pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada waktu yang telah ditetapkan. Dengan pemenuhan standar Kelas Rawat Inap Standar, diharapkan pasien mendapatkan pelayanan yang lebih baik, nyaman, dan aman.