• Photo :
        • Ilustrasi sperma.,
        Ilustrasi sperma.

      Pendapat Ulama soal sperma

      Sementara itu, sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan. Biasanya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri, ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan “ihtilam” atau mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang harus mandi besar.

      Mengetahui pendapat para ulama tentang hukum sperma merupakan hal urgen. Sebab, tubuh atau pakaian seseorang, terutama yang sudah berkeluarga, akan sangat rentan terkena sperma. Bahkan, tidak jarang keberadaan sperma tersebut baru diketahui setelah ia selesai melaksanakan sholat.

      Menurut Husnul Haq, dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang, seperti dikutip dalam laman NU, para ulama berbeda pendapat tentang hukum sperma; apakah suci atau najis?

      Pertama, Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i menyatakan bahwa sperma hukumnya najis (Lihat: Syarh Fathul Qadir, juz I, halaman 197). Jika ia mengenai anggota tubuh atau pakaian, maka wajib disucikan. Hanya saja, menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering, cara menyucikannya cukup dikerik (digosok). Sedangkan menurut Malik dan Auza’i, cara menyucikannya adalah dengan membasuhnya (mencucinya), baik sperma tersebut dalam keadaan masih basah atau sudah kering.

      Mereka berpedoman pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Umrah dari Aisyah radhiyallahu anha:

      عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan