• Photo :
        • Ilustrasi sperma.,
        Ilustrasi sperma.

      Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni)

      Hadits di atas menjelaskan, Aisyah mengerik atau mencuci pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terkena sperma. Ini menunjukkan bahwa sperma itu najis. Sebab, jika sperma itu suci, Aisyah tidak akan mengeriknya atau mencucinya. Perbuatan Aisyah tersebut dilakukan berkali-kali, sehingga kemungkinan besar Nabi mengetahuinya, tetapi membiarkannya, sebagai pertanda beliau menyetujuinya.

      Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada dalil akal bahwa sperma keluar melalui lubang keluarnya air kencing. Lubang tersebut dihukumi najis, sebab terkena air kencing. Sehingga, sperma juga dihukumi najis karena terkena najisnya lubang dimaksud.

      Pendapat kedua, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri menegaskan bahwa sperma itu suci (lihat: Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 17). Mereka berpegangan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha: 

      عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ 

      Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari)

      Pada hadits di atas, Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasul, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut. Ini menunjukkan bahwa sperma tidak najis. Karena, jika sperma dihukumi najis, maka cara menyucikannya tidak dengan mengeriknya, melainkan dengan mencucinya, sebagaimana darah, madzi, dan sebagainya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan