• Photo :
        • Ilustrasi sperma.,
        Ilustrasi sperma.

      Kelompok ini membantah pemahaman kelompok pertama terhadap hadits Umrah dari Aisyah di atas, bahwa mengerik sperma tidak berarti sperma itu najis. Mengerik sperma, bisa untuk tujuan kebersihan atau memperoleh kesunnahan belaka.

      Mereka juga membantah dalil akal yang digunakan kelompok pertama, bahwa keluarnya sperma dari lubang kencing, tidak otomatis membuatnya najis. Sebab, permasalahan suci dan najis hanya terkait pada hal-hal yang ada di luar tubuh manusia, bukan hal-hal yang masih ada dalam tubuhnya. Karenanya, persentuhan sperma dengan benda najis yang terjadi dalam tubuh seseorang tidak membuatnya najis, berbeda jika persentuhan tersebut terjadi di luar tubuhnya.

      Sebaliknya, kelompok pertama juga menyanggah pemahaman kelompok kedua terhadap hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah, bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama. Dalam keadaan seperti ini, hadits kelompok pertama lebih diunggulkan daripada hadits kelompok kedua, sebagaimana kaidah: 

      إَذَا حَدَثَ تَعَارُضٌ بَيْنَ دَلِيْلٍ مُبِيْحٍ وَدَلِيْلٍ مُحَرِّمٍ فَإِنَّ الْمُحَرِّمَ يُقَدَّمُ عَلَى الْمُبِيْحِ

      “Jika terjadi pertentangan antara dalil yang membolehkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan didahulukan daripada dalil yang membolehkan.”

      Tetapi, kelompok kedua membantah sanggahan ini dan menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut, sebab hadits-hadits itu bisa difahami secara bersamaan (al-jam’u baina al-adillah), yaitu bahwa mencuci sperma dilakukan untuk kebersihan semata sedangkan mengeriknya saja sudah dianggap cukup untuk menyucikannya.

      Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menegaskan kesucian sperma merupakan pendapat yang kuat. Karena, jika sperma dihukumi najis, maka untuk menyucikannya tidak cukup dengan mengeriknya, melainkan harus mencucinya. (Lihat: Muhammad Ra’fat Usman, Muqaranatul Madzahib Al-Islamiyyah, Kairo: Al-Azhar Press, t.t, halaman 45-55). Lalu jika sperma itu suci, bagaimanakah hukum menelannya? Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab juz 2 halaman 556 menyebutkan: 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan