• Photo :
        • Pemeriksaan hewan kurban.,
        Pemeriksaan hewan kurban.

      Sahijab – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease atau COVID-19.

      Untuk itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma`arif menyebutkan, surat tersebut akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.

      Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Berkurban Saat Pandemi Covid-19​

      Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan, harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

      "Penjualan hewan kurban, juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul, seperti dikutip Sahijab dari keterangannya.

      Menurutnya, penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

      Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan, lanjut Syamsul, juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. 

      "Setiap tempat penjualan, juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir, dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," jelas Syamsul.

      Setiap orang, juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban, diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan sholat dan perlengkapan makan sendiri.

      Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

      Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban sendiri, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban, yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan, dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

      "Para petugas pemotongan hewan, perlu diedukasi tentang cara penyebaran Covid-19, seperti hindari memegang muka, mulut, hidung, dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan, juga perlu diatur, diminimalisir, agar bisa menerapkan jaga jarak," papar Syamsul.

      Petugas pemotongan hewan kurban, juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin, serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban, juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.

      Dikatakan Syamsul, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan, bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

      "Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini, harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan," tuturnya.

      Baca juga: Jangan Salah, Ini Syarat-syarat Hewan Kurban untuk Disembelih

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan