Sahijab – Kelahiran seorang anak dalam tradisi umat Islam, biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Dengan tujuan, untuk mengungkapkan rasa bahagia dan syukur kepada Allah SWT. Acara aqiqah tersebut, biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, lalu dagingnya dimasak dan bagikan kepada keluarga dan tetangga.
Aqiqah, seperti dikutip Sahijab dari dalam Islam, hampir sama pelaksanaannya sebagaimana kurban. Yang menjadi perbedaan, aqiqah adalah sembelihan untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Aqiqah menurut Imam Syafii dan Hambali adalah sunnah muakad, yaitu yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasul SAW,
“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)
Baca juga: Arab Saudi Gelar Kuota Ibadah Haji 20%? Ini Jawaban Konsulat RI
Pelaksanaan aqiqah, menurut Imam Malik adalah, “Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah Swt.: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS Al Baqarah : 185)
Untuk pelaksanaan aqiqah berbeda dengan kurban, bahwa lebih baik daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang sudah dimasak, sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu, dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Baihaqi)
Untuk bayi laki-laki, maka disunnahkan sebanyak dua ekor kambing. Sedangkan untuk perempuan, adalah satu ekor kambing. Hal ini juga disampaikan Rasulullah SAW, “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Doa ketika menyembelih hewan aqiqah adalah sebagai berikut:
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.”(HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
“Sesungguhnya, Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat, karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar : 1-2)
Kurban dan aqiqah adalah ibadah yang memiliki kesamaan, walaupun secara tujuan memiliki perbedaan. Perintah berkurban, tentunya sangat disarankan bagi umat muslim sebagai bentuk latihan keikhlasan dan pengorbanan, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya, ini adalah bentuk pengamalan umat islam dari rukun iman dan rukun Islam, serta fungsi agama Islam.
Ibadah kurban memiliki aspek pendidikan, yaitu melangsungkan keikhlasan dan kemurnian ibadan hanya kepada Allah SWT. Orang yang beriman dan akan mengamalkan ibadah kurban, tentu harus memiliki keikhlasan dalam mengorbankan sebagian hartanya untuk amaliah. Hal ini, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Merekalah sosok ayah dan anak yang memiliki ketaqwaan yang sangat tinggi kepada Allah SWT.
Ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakad, yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk itu, bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban dan memberikan sebagian hartanya untuk ibadah kurban. Namun, bagi mereka yang tidak mampu dan belum bisa untuk berkurban, tentu tidaklah menjadi berdosa.
Di sisi lain, menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah kurban bisa berhukum wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini, didasari dengan hadis berikut: “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shplat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Selain itu, pahala bagi yang berkurban, tentunya sangat besar, apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW.“Apakah yang kita peroleh dari berkurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)ibadha
Adapun fungsi dari Ibadah kurban adalah:
- Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap Allah.
- Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah.
- Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.
Untuk ibadah yang dikurbankan, tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan, ketimbang hewan betina. Selain itu,lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibandingkan hewan yang dikebiri.
Syarat-syarat penyembelihan hewan kurban:
Hewan kurban maka hendaknya dilpilih dengan binatang yang baik. Rasulullah mengutamakan hewan jika kambing, adalah yang besar, gemuk, dan bertanduk. Sedangkan pemilihan hewan, tidaklah boleh hewan yang cacat. Misalnya hewan yang buta, hewan yang sakit, pincang, kurus atau tidak berdaging. Tentu, hewan seperti itu tidak layak nantinya untuk dikonsumsi bagi manusia. Terkait usia hewan yang akan disembelih minimal lima tahun untuk Unta, satu tahun untuk kambing, dan dua tahun untuk sapi.
Untuk hewan kambing, maka ia merepresentasikan satu orang pengurban. Jka untuk sapi atau kerbau, untuk tujuh orang pengurban. Sedangkan untuk untam bisa untuk 10 orang. Tekait waktu penyembelihan, maka dilakukan pada saat Idul Adha selepas sholat ied dilaksanakan, sampai tanggal 13 djulhidjah ,yaitu saat hari-hari tasyrik.
Baca juga: Anda Penjual Hewan Kurban Saat Pandemi, Patuhi Syarat Ini