• Photo :
        • Mamah Dedeh,
        Mamah Dedeh

      Sahijab – Kaum hawa banyak yang memilih menjadi tenaga kerja Indonesia atau TKI ke beberapa negara Asia maupun Timur Tengah, dengan tujuan utama mencari nafkah untuk keluarganya.

      Bahkan, tidak sedikit yang sudah berstatus menikah atau menjadi seorang istri atau ibu. Nah, bagaimana sebetulnya Islam memandangnya hal tersebut?

      Baca juga: Istri Minta Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Apakah Boleh?

      Simak penjelasan Mamah Dedeh tentang Hukum Seorang Istri Mencari Nafkah untuk Keluarga, seperti dikutip Sahijab dari acara Rumah Mamah Dedeh tvOne di program ReligiOne yang bisa dilihat di Youtube.

      Menurut Mamah Dedeh, dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah keluarga adalah para suami. Hal itu berdasarkan surat An-Nisa 34, Arriajaalu qawwaamuuna 'alan nisaa-i. Suami adalah kepala keluarga, suami punya kewajiban memberikan sebagian rezekinya, dan itu tugas suami kepala keluarga. "Dalam ayat ini, Allah berfirman, para suami punya kewajiban menafkahi kehidupan anak istri dan keluarganya, ini kewajiban suami," ujarnya.

      Namun, kata Mamah, kenyataan di masyarakat kita, tidak sedikit perempuan-perempuan yang memilih bekerja mencari nafkah. Perempuan-perempuan ini, ingin mempunyai penghasilan, dan penghasilannya buat keluarga. Bisa dikatakan, mereka menjadi tulang punggung keluarga.

      Bagaimana sih dalam Islam? Bolehkah seorang perempuan bekerja? Menurut Mamah, silahkan lihat dalam surat Al-Baqarah 158, innash shafaa wal marwata min sya'aa-irillaaHi

      "Shafa Marwa itu siyarnya Allah. Ketika kita Haji, ketika kita umroh, ketika kita melakukan Sa'i, saya tanya? Menapaktilasi perbuatan siapakah kita? Siti Hajar, laki-laki perempuan? Perempuan. Ini sejarah, 3.600 tahun yang lampau. Artinya, bukan baru sekarang seorang perempuan bekerja," jelasnya.

      Selain itu, tambah Mamah, tengok juga sejarah mengenai istri Rosul, Siti Khadijah, perempuan yang hebat, pengusaha yang luar biasa. Di mana, pegawainya sangat banyak. Bahkan, Rosul sebelum menjadi suami Khadijah, juga sebagai pegawainya. "Artinya, dua ayat ini mengabarkan kepada kita perempuan di alam dunia harus bekerja," ujarnya.

      Mamah juga mengibaratkan, kalau seorang perempuan mempunya suami yang masih bisa memberikan nafkah, tetapi suaminya tidak selalu duitnya banyak, atau kadang-kadang penghasilnya sedikit, bahkan suaminya kena pemutusan hubungan kerja (PHK), di sini perempuan muncul ke permukaan untuk mencari rezeki.

      "Bagaimana seorang yang bernama Ummu Salamah, perempuan yang anaknya banyak, dia rela menyamak kulit. Jadi, betapa banyak perempuan-perempuan yang bersemangat pada zaman dahulu, mereka bekerja-bekerja dan berusaha," tuturnya.

      Pada kesempatan itu, Mamah juga menerangkan, bila seorang perempuan bekerja, mutlak hasilnya itu hak bagi seorang perempuan yang bekerja, sehingga sedikitpun suami tidak boleh mengambil dari hasil kerja istrinya 

      “Namun, kalau kita tahu, suami kita tidak bekerja, tidak mungkin dong, kita tinggal diam. Kita biayain kehidupan rumah tangga, makanan minuman, pakaian, sekolah, pendidikan, kesehatan seluruh keluarga, suami dan anak-anak, karena suami di-PHK,” lanjutnya.

      Syarat Perempuan Bekerja

      Sementara itu, Mamah Dedeh juga menjelaskan bahwa seorang perempuan yang mencari nafkah atau bekerja itu ada syaratnya.

      - Perempuan yang bekerja keluar rumah, harus menutup aurat.

      - Pekerjaannya halal dalam Islam.

      “Jangan, maaf, misalnya jual diri. Misalnya ke luar itu seperti telanjang pakaiannya, pating pecotot itu haram, Masya Allah. Jadi, kerjaan yang kita lakukan halal kata agama. Jangan sampai, maaf, jadi pelayan misalnya di bar, sebagai pengaduk minuman keras agar orang pada teler, pada mabok,” tuturnya. 

      - Menjaga diri dan pergaulan saat bekerja di luar rumah.

      “Jangan sampai, laki-laki perempuan hanya berduaan (bukan mahram). Apalagi, jangan alasan pulang satu arah, numpang, dibonceng motor, nah yang ketiga itu setan,” jelasnya.

      Sementara itu, bagi suami apabila sengaja tidak bekerja, atau membiarkan istri yang bekerja, dengan harapan agar istri memiliki duit banyak, itu adalah dosa besar. Sebab, suami tadi tidak punya rasa tanggung jawab di hadapan Allah.

      “Bahkan Rasul bersabda, ketika seseorang meninggal dunia, yang pertama dinilai oleh Allah, apa yang dilakukan untuk keluarganya. Kalau suami sengaja tidak bekerja, dia hanya mengandalkan istrinya, apa yang ditimbang di akhirat? Makanya, hati-hati jadi suami,” tegas Mamah.

      Rasul sendiri, tambah Mamah, menikah dengan perempuan hebat yang sangat kaya raya, seorang pengusaha yang luar biasa di zamannya, pengusaha ekspor impor, Siti Khadijah, Rasul tetap memberikan nafkah kepada istrinya. Inilah yang harus kita contoh,” tuturnya.

      Baca juga: Begini Nasib Supir Bus Pengangkut Jemaah Haji 2020 di Arab Saudi

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan