• Photo :
        • Ilustrasi pernikahan.,
        Ilustrasi pernikahan.

      Sahijab – Hukum nikah siri atau pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia ini, sering dijadikan alasan oleh beberapa orang.

      Secara bahasa, siri berasal dari Bahasa Arab dari kat sirr atau diam. Sementara dalam Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang dilaksanakan terbatas dan hanya ada modin, saksi, serta tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA.

      Penikahan siri ini sering dilakukan di masyarakat sebagai cara cepat untuk menikah, dan tidak tercatat secara administrasi di KUA. Itulah kenapa hukum nikah siri tidak sah secara hukum.

      Baca Juga: Henna Pengantin, Tradisi Melukis Lengan dalam Adat Pernikahan

      Hukum Nikah Siri Menurut Agama

      Meskipun tidak tercatat secara administrasi, masih banyak masyarakat yang melaksanakan nikah siri. Dan alasannya pun beragam, padahal secara agama nikah siri diarang.

      Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, nikah siri tidak sah hukumnya secara agama karena tidak ada wali.

      "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali." (HR. Khomsah).

      Sementara dalam hadist lain menyebutkan, jika nikah siri juga tidak sah bahkan diulang sebanyak tiga kali.

      "Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil." (HR Khomsah).

      Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam untuk Diketahui Calon Pengantin

      Syarat Sah Menikah

      Untuk menikah di dalam agama Islam tentu ada aturannya, salah satunya tercatat secara administrasi di KUA. Meskipun jika ada saksi, wali dan ijab kabul, pernikahan yang dilakukan secara diam-diam bisa dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun nikah.

      "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tanpa izin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA)

      Sementara itu, wali bagi perempuan pun tidak boleh sembarangan orang. Mereka yang berhak menjadi wali di antaranya adalah sebagai berikut:

      • Ayah/bapak
      • Kakek
      • Saudara kandung laki-laki seayah seibu
      • Saudara kandung laki-laki seayah
      • Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
      • Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
      • Paman dari jalur ayah dan ibu
      • Paman dari jalur ayah
      • Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
      • Anaknya paman dari jalur ayah
      • Pewaris-pewaris ashabah
      • Hakim

      لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

      "Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Sahih Ibnu Hibban).

      Urutan wali ini berdasarkan kepada kedekatan hubungan, antara seseorang dengan ayah perempuan yang dinikahkan. Di mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, itulah laki-laki yang harus didahulukan menjdi wali.

      Baca Juga: Jangan Salah, Ini Tata Cara Walimatul Ursy yang Benar Menurut Nabi

      Penyelenggaraan Walimatul 'Ursy

      Sementara itu, setiap pernikahan harus diikuti oleh walimatul 'ursy seperti yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam. Hal ini agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari.

      "Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing." (HR Imam Bukhari dan Muslim).

      Hukum Nikah Siri menurut MUI

      Meskipun hukum nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun nikah, tetap saja tidak tercatat di dalam administrasi negara. Sehingga wanita tidak bisa melakukan proses hukum jika terjadi sesuatu di dalam pernikahannya.

      Dan yang sering kali dirugikan dari nikah siri adalah kaum wanita, terkait dengan pemenuhan hak-haknya sebagai seorang istri. Termasuk juga dalam pembagian waris, jika suami meninggal dunia.

      MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa, terkait nikah siri dalam Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

      Menurut fatwa MUI, praktik nikah siri tidak dianjurkan sementara yang dilakukan secara online tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Dan masuk ke dalam kategori haram. Hal ini disebabkan tidak ada rangkaian upacara sakral.

      Baca Juga: Ucapan Selamat Menikah dalam Islam yang Sesuai Sunnah Nabi

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan