Sahijab – Fenomena pernikahan beda agama bukan hal yang baru, lalu seperti apa sebenarnya pendapat dalam agama Islam? Pernikahan beda agama sendiri banyak dilakukan, baik terang-terangan maupun dengan sempunyi-sembunyi.
Menurut firman Allah Azza wa Jalla dalam surah al-Baqarah ayat 221, melarang pernikahan beda agama. Sementara, di dalam Undang Undang pun pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan di Indonesia.
Tetapi kenyataannya, tidak sedikit mereka yang nekat menikah meskipun keyakinan yang dianutnya berbeda. Dan dengan alasan cinta dan sayang, kerap menjadi landasan sepasang kekasih rela melakukan pernikahan tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Pindah Agama, Naysila Mirdad Berharap Menyusul Nikita Willy
Pernikahan yang dilakukan baik oleh laki-laki muslim dan wanita non-muslim atau wanita muslimah dengan pria non muslim, dengan jelas dilarang. Seperti yang disebutkan di atas, landasan hukumnya berdasarkan surat al-Baqarah ayat 221, berikut bunyinya:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
Dikutip Sahijab dari Rumah Fiqih, hukum pernikahan beda agama ini tidak mutlak. Karena di dalam Surah al-Maidah ayat 5, diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, asalkan menjaga kehormatannya. Dan pernikahan tersebut untuk menghindari zina yang mungkin bisa terjadi.
Baca Juga: Hukum Nikah Siri, Apakah Pernikahan Tetap Sah atau Tidak?
Mayoritas ulama telah sepakat, termasuk ulama dari empat madzhab. Bahwa, haram menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi wanita bukan muslimah selain ahli kitab, berdasarkan firman Allah.
Namun, hukumnya tersebut masih di antara mubah dan mahruh. Tapi perlu digaris bawahi pendapat para ulama ini, apalagi di suatu tempat masih banyak wanita muslimah yang shalehah.
Maka pilihan lebih baik jatuh kepada wanita muslimah untuk dinikahi, karena akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.
Sementara itu, pendapat Umar bin Khattab sangat jelas dan tegas. Bahwa ia melarang setiap muslim atau muslimah menikah dengan wanita non muslim, bahkan dari kalangan ahli kitab.
Umar bin Khattan secara tegas mengatakan tentang hukum menikah beda agama, saat ditanya. Umar dengan tegas biasanya akan menjawab dengan:
حرّم الله تعالى المشركات على المسلمين، ولا أعرف شيئاً من الإشراك أعظم من أن يقول المرأة: ربّها عيسى، أو عبدٌ من عباد الله تعالى
Artinya: "Allah telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum muslimin, dan saya tidak tahu jika ada dosa syirik yang lebih besar melebihi dosa perempuan yang dengan keyakinannya mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa, atau salah satu hamba Allah lainnya."
Baca Juga: Hadits yang Menjadi Acuan Pernikahan
Sementara itu, jika wanita muslimah diajak menikah oleh mereka yang non muslim dengan sangat tegas dilarang. Dan pelarangan ini telah disepakati oleh ijma' ulama karena tidak akan ada kebaikan di dalamnya.
Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah al-Mumtahanah ayat 10:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka."
Wallahu a'lam bisshawab.