Sahijab – Hukum nikah siri atau pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia ini, sering dijadikan alasan oleh beberapa orang.
Secara bahasa, siri berasal dari Bahasa Arab dari kat sirr atau diam. Sementara dalam Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang dilaksanakan terbatas dan hanya ada modin, saksi, serta tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Penikahan siri ini sering dilakukan di masyarakat sebagai cara cepat untuk menikah, dan tidak tercatat secara administrasi di KUA. Itulah kenapa hukum nikah siri tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Henna Pengantin, Tradisi Melukis Lengan dalam Adat Pernikahan
Meskipun tidak tercatat secara administrasi, masih banyak masyarakat yang melaksanakan nikah siri. Dan alasannya pun beragam, padahal secara agama nikah siri diarang.
Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, nikah siri tidak sah hukumnya secara agama karena tidak ada wali.