• Photo :
        • Perjalanan menembus hutan Baluran, Banyuwani.,
        Perjalanan menembus hutan Baluran, Banyuwani.

      Sahijab – Berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah baligh, tetapi ada beberapa pengecualian untuk berbuka puasa. Di dalam Alquran telah disebutkan beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan alasan tertentu salah satunya musafir.

      Allah Azza wa Jalla berfirman: "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh berbuka) dan mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).

      Namun bukan berarti semua perjalanan baik darat, laut atau udara diperbolehkan untuk berbuka. Dan ada pengecualaian, bahkan berbukanya seorang musafir bisa jadi hal yang haram jika tidak memenuhi kaidah jarak yang diperbolehkan berbuka.

      Baca Juga: Hukum Berzina di Bulan Ramadhan

      Jarak Haram Berbuka Puasa Saat di Perjalanan

      Dikutip Sahijab dari Islamqa, para musafir atau orang yang ada di perjalanan yang boleh berbuka adalah mereka yang telah mengadakan safar. Ini adalah jarak yang diperbolehkan baginya untuk mengqashar sholat. Dan juga safarnya adalah untuk urusan yang mubah.

      Sementara mereka yang melakukan perjalanan tetapi jaraknya kurang dari safar, atau untuk urusan maksiat, maka haram baginya berbuka.

      Demikian pun jika seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan ingin berbuka puasa lebih cepat, maka diharamkan juga. Sementara, jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat adalah empat burud, itu setara dengan 80 kilometer. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama yang banyak dipakai.

      Maka jika Anda akan mengadakan perjalanan dan kurang dari 80 kilometer dan berbuka puasa di jalan, maka tidak diperbolehkan. Jarak safar ini telah disebutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sehingga kita sebagai pengikutnya harus senantiasa mengikuti sunnahnya.

      Perhatikan juga tujuan kita melakukan perjalanan, jika untuk maksiat, maka haram baginya berbuka puasa. Demikian juga dengan maksud mengadakan perjalanan dengan tujuan untuk berbuka puasa.

      Baca Juga: Bolehkah Berenang Saat Puasa di Bulan Ramadhan?

      Menurut jumhur ulama, jika seseorang mukim berada di tempat tujuan lebih dari empat hari masih mendapatkan dispensasi. Asalkan, ia tidak bertujuan menetap di daerah tersebut meskipun tinggal dalam waktu yang cukup lama.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan