• Photo :
        • Ilustrasi perceraian/patah hati,
        Ilustrasi perceraian/patah hati

      Sahijab – Perkawinan merupakan ikatan suci yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita, yang telah ditentukan dalam Alquran dan Sunnah. Dengan demikian, masing-masing pasangan suami istri harus membuat ikatan sakral ini dengan indah dan benar.

      Namun saat ini, kasus perceraian semakin meningkat mulai yang dilakukan publik figur hingga warga biasa. Ada beberapa alasan yang diperbolehkan di mana seorang suami bisa menceraikan istrinya, atau seorang istri menggugat untuk berpisah dengan suaminya.

      Meskipun tidak boleh menceraikan istrinya karena ingin mencelakakannya, termasuk memsisahkan ibu dan anak-anaknya. Bahkan perceraian tanpa alasan yang adil, dianggap sebagai salah satu dosa besar dan berat, dan salah satu tindakan yang paling dicintai setan.

      Baca Juga: Cara Bersikap Terhadap Pasangan yang Sering Ungkit Perselingkuhan

      Perceraian dalam Islam

      Secara umum, perceraian sama sekali tidak dipandang baik dalam Islam. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan, agar tidak melakukan perceraian yang tidak masuk akal,  "Di antara hal-hal yang halal, perceraian paling dibenci oleh Allah." (Abu Daud)

      Jadi, tidak seorang pun boleh bercerai kecuali dalam kasus-kasus ekstrem dan tidak dapat dihindari. Di mana hal itu dianggap sah dalam Islam. Alasan untuk ini jelas, karena perceraian membawa konsekuensi yang mengerikan, yang mempengaruhi keluarga dan individu. Bahkan psikologis anak-anak bisa terganggu.

      Maka dari itu, baik suami maupun istri harus berusaha untuk menjaga pernikahan tetap utuh dan memberikan yang terbaik. Namun jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan berdua, maka harus meminta nasihat dari orang tua atau seorang ahli agama.

      Tujuannya untuk memecahkan masalah yang belum terselesaikan di antara suami istri, agar perceraian bisa dihindari. Namun ada kasus di mana perceraian adalah satu-satunya pilihan yang tersedia. Berikut adalah beberapa alasan yang dibenarkan, dikutip Sahijab dari About Islam:

      1. Penganiayaan atau penyiksaan fisik, mental dan emosional

      Ketika salah satu pasangan menjadi kasar dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, mental atau emosional. Bahkan tidak mau berubah, setelah dilakukan  terapi atau konseling. Maka itu adalah alasan yang sah untuk bercerai.

      2. Tidak melakukan hak dan kewajiban

      Baik suami maupun istri memiliki kewajiban dalam berumah tangga. Tetapi jika suami atau istri ada ketidakcocokan dan selalu menjadi bahan pertengkaran, dan tidak bisa didamaikan maka perceraian bisa jadi jalan terakhir.

      3. Perselingkuhan

      Ini adalah salah satu penyebab utama bubarnya pernikahan, karena pernikahan dibangun di atas kepercayaan dan keyakinan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesucian, baik dari pihak suami maupun istri. Begitu fondasi ini terkikis dan dirusak, akan sulit untuk memulihkannya, maka perceraian adalah jalan yang harus ditempuh.

      4. Kegagalan suami menyediakan nafkah

      Ketika laki-laki, yang dianggap sebagai pemberi nafkah dan pemelihara keluarga, gagal untuk memikul tanggung jawabnya dan istri memutuskan bahwa dia tidak dapat terus menoleransi kelalaiannya dari tanggung jawab, ini adalah alasan yang diperbolehkan untuk bercerai. Meskipun tidak sedikit saat ini di mana istri juga ikut bekerja membantu suaminya.

      Baca Juga: Istri Minta Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Apakah Boleh?

      Salah satu dari alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar yang sah perceraian dalam Islam. Semoga Allah membantu kita dalam menghadapi semua ujian dan cobaan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan