• Photo :
        • Seorang anak kecil sedang dalam posisi Rukuk,
        Seorang anak kecil sedang dalam posisi Rukuk

      Tujuan khitan sendiri adalah untuk menjaga supaya dalam alat kelamin tidak terkumpul kotoran. Selain itu, juga supaya lebih leluasa ketika kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmatan ketika sedang bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37).

      Khitan untuk Laki-Laki

      Dalil yang dipakai oleh ulama sebagai dasar hukum mengenai khitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ahmad. “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah”. Karena itu, kebanyakan ulama, mulai dari Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik dan Abdurrahman al-Auza’I menetapkan bahwa hukumnya wajib untuk laki-laki.

      Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa khitan merupakan ajaran Nabi terdahulu yakni Nabi Ibrahim AS dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari).

      Kemudian Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang artinya, “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl: 123)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan