Sahijab – Hukum khitan dalam Islam sebaiknya sudah dipahami oleh semua masyarakat muslim. Khitan sering menjadi topik pembicaraan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam agama Islam sendiri, khitan dikenakan kepada laki-laki dan perempuan.
Masalah khitan tersebut hanya dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan syariat khitan tersebut, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, ataukah hanya untuk laki-laki saja.
Tapi, beberapa riwayat menyebutkan bahwa sesungguhnya khitan juga disyariatkan untuk perempuan. Karena, kefitrahan yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tentang khitan, berlaku bagi semua.
Baca Juga: Doa Khitan Anak dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Sebab dalil yang disebutkan bersifat umum, apalagi syariat berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim AS. Oleh sebab itu, terdapat ulama yang menyatakan bahwa khitan wajib untuk semua, baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya, “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.”