• Photo :
        • Ustaz Abdul Somad (UAS).,
        Ustaz Abdul Somad (UAS).

      Sahijab – Tinggal menghitung hari, masyarakat Muslim dunia akan memasuki Bulan Suci Ramadhan. Untuk itu, persiapan yang harus dilakukan pertama adalah ilmu pengetahuan. Salah satunya, tentang hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam soal memasukkan benda ke rongga tubuh. 

      Gambaran hadis tersebut dijelaskan Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam salah satu kajian online yang dibagikan akun resmi UAS di jejaring sosial media Instagram.

      Dalam pengajiannya, salah seorang jemaah menanyakan perihal memasukkan headset ke kuping dapat membatalkan puasa. 

      Baca juga: Pencegahan dan Perawatan Penderita Asma saat Wabah Virus Corona​

      Menurutnya, hal tersebut sama dengan banyaknya kabar burung yang menyatakan, jika mengorek hidung, dan buang angin di dalam kolam renang dapat membatalkan puasa. 

      “Pakai hetset pas puasa bikin batal puasa gak pak ustad? Headset masuk ke dalam, batal gak puasa.  Ini sama kaya kita kecil" dulu. Saya kecil dulu.. Ngupil batal puasa. Karna yang menjadi dalilnya adalah (Hadis) memasukkan sesuatu kedalam rongga. Hidung ini kan rongga. Mandi di kolam renang katanya jangan kentut. Nanti kalau kentut batal. Karna ketika dia kentut angin keluar.  Masuk angin kedalam, batal,” ucap UAS. 

      Menjawab pertanyaan tersebut, dengan salah satu hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, Ustaz Abdul Somad mengatakan, jika memasukkan sesuatu ke lubang hidung dan telinga tidak membatalkan puasa. Melainkan, makanan dan minuman yang masuk melalui tenggorokan hingga ke dalam lambung dengan sengaja.   

      Dengan kata lain, kalau seseorang ingin menggunakan headset saat berpuasa, sama sekali tidak membatalkan ibadah atau pahalanya. Jadi, tidak ada salahnya jika kita yang sedang menunggu waktu berbuka, sambil sedikit mendengarkan musik atau kajian islam yang bisa kita temukan di jejaring sosial media. 

      “Begitu juga sekarang, memasukkan headset ke lobang telinga apakah batal? Maka makna "idgholu syai' fil jauf" artinya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa. Tidak, tak batal puasa. Wallahu a'lam bish shawabi,”  tutup Ustaz Abdul Somad.  (asp)

      Baca juga: Karantina Diri? Ini yang Perlu Disiapkan agar Cepat Pulih​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan