• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, — Interaksi dalam status suami istri dilaksanakan dengan menciptakan suasana damai, sebagaimana diidamkan banyak orang dalam membentuk rumah tangga yang sakinah dengan hiasan mawaddah wa rahmah. Tidak boleh ada pihak suami atau istri yang menyengaja untuk merusak rumah tangga.

      Sebaliknya, bila akhirnya mereka harus bercerai atau talak, maka suasana permusuhan harus dijauhi. Untuk mewujudkan suasana damai setelah talak, Alquran menyatakan dalam surat At Thalaq ayat 6: 

      أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

      “Tempatkanlah  mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

      Baca Juga: 4 Alasan Kuat Perceraian dalam Islam Diperbolehkan

      Setelah terjadinya talak hubungan antara suami istri harus tetap terjalin baik, pada masa idah maupun  setelah masa idah. Para suami dilarang untuk menyuruh istrinya pergi dari rumah ketika masih dalam masa idah.

      Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah ﷻ dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutuskan hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antar dua keluarga, yakni dari pihak suami dan pihak perempuan. 

      Bahkan perceraian berdampak besar bagi anak-anak. Sebab mereka tidak akan bisa lagi mendapati kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap. 

      وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perkara halal yang sangat dibenci Allah ialah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2)

      Baca Juga: Perhitungan Masa Iddah yang Wajib Diketahui

      Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talaq (pihak suami yang mencerai istri) atau pun khulu" (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami). 

      وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). 

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan