• Photo :
        • Ilustrasi agama Islam,
        Ilustrasi agama Islam

      Sahijab Tips – Pernikahan Mikha tambayong dengan Deva Mahenra menjadi sorotan. Keduanya diduga menikah beda agama. Semenjak pacaran, Deva diketahui seorang Muslim, sementara Mikha beragama Kristen Sayangnya baik Deva maupun Mikha belum memberikan keterangan lebih jelas soal prosesi pernikahan mereka

      Sementara itu, pernikahan beda agama di Indonesia memang banyak dilakukan meskipun masih menjadi pro dan kontra. Adanya pro dan kontra nikah beda agama di Indonesia didasari oleh landasan undang-undang yang belum jelas adanya.

      Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk menikah beda agama di Indonesia.

      Syarat Nikah Beda Agama di Indonesia

      Melihat beberapa kasus disetujuinya pernikahan beda agama, berikut langkah-langkah yang menjadi syarat nikah beda agama di Indonesia.

      1. Penetapan Pengadilan

      Syarat nikah beda agama yang pertama adalah kamu harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu seperti kisah pasangan beragama Islam dan Kristen yang disebutkan sebelumnya.

      Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama terlebih dahulu agar disetujui untuk nikah beda agama. Syarat nikah beda agama ini disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.

      Pasangan dengan agama yang berbeda harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah terlebih dahulu ke pengadilan setempat dan memilih salah satu lembaga agama.

      2. Pernikahan harus sesuai dengan agama masing-masing

      Syarat nikah beda agama yang kedua adalah mempelai yang ingin menikah harus menyesuaikan agama yang dianut masing-masing. Meski memiliki agama yang berbeda, kedua mempelai harus mengikuti tata cara agama pasangannya.

      3. Dokumen penting

      Sama seperti pernikahan pada umumnya, pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat menikah.

      • Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:
      • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
      • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Fotokopi akta kelahiran.
      • Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
      • Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
      • Surat keterangan orang tua.
      • Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
      • Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
      • Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
      • Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
      • Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
      • Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun.
      • Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.
      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan