• Photo :
        • Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab,
        Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab

      Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, dengan puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

      Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

      Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi, juga belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

      Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

      “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan,” ungkapnya.

      “Padahal, akses layanan dari Saudi, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka. Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakanpun tidak mungkin, karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” tegasnya.

      Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan