• Photo :
        • Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab,
        Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab

      Sahijab – Kementerian Agama memutuskan untuk tidak melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Kebijakan ini diambil, karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan para jamaah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

      Tentunya, keputusan tersebut membuat keberangkatan ribuan, bahkan jutaan jamaah calon haji tertunda dan berharap bisa berangkat di tahun depan. Termasuk, para jamaah asal Sumatera Selatan dan Aceh, yang tidak jadi melaksanakan ibadah haji tahun 2020.

      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas, Saefudin menjelaskan, bahwa Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

      Baca juga: Pemerintah Indonesia Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini​

      Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Di mana untuk di Sumatera Selatan, tahun ini ada sebanyak 7.012 calon jamaah haji yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.

      “Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” jelas Saefudin.

      Dia mengatakan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji juga harus dijamin dan diutamakan. Bahkan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan