• Photo :
        • Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab,
        Kepulangan Jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah melalui fasilitas Iyab/Eyab

      Dampak pembatalan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun depan. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

      “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tuturnya.

      4.187 CJH Asal Aceh Terdampak

      Sementara itu, sebanyak 4.187 calon jamaah haji (CHJ) asal Aceh, ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Mereka juga sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

      Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jamaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.

      Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jamaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

      "Kedua, jamaah yang butuh karena ini lagi Covid-19, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan," kata Samhudi.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan