Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana optimalisasi haji khusus tersebut, sama saja pengelolaannya dengan haji reguler saat ini.
"Ya, pengelolaannya transparan, sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi," kata Iskandar, saat dikonfirmasi di Jakarta, semalam.
Sejauh ini, menurutnya, dana optimalisasi haji khusus yang dikelola BPKH jumlahnya mencapai Rp3,5 triliun. "Jadi, kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrean dikelola BKPH. Nah, pada yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), karena yang menyelenggarakan haji khusus itu PIHK," tuturnya.
Sementara itu, haji reguler nanti diselenggarakan oleh Kementerian Agama itu sendiri. Pada saat jamaah (atau jemaah menurut KBBI) haji diberangkatkan, nantinya diperhitungkan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji 2020 Diadakan dengan Jumlah Jamaah Terbatas​