• Photo :
        • Proses Penyiapan Daging Kurban Idul Adha,
        Proses Penyiapan Daging Kurban Idul Adha

      Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2020 Masehi atau 1441 Hijriah.

      Panduan tersebut, terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. 

      “Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Menag di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. 

      Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha Saat Covid-19​

      Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
      1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
      2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
      3) Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
      4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

      b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
      1) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
      2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
      3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
      4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia, agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
      5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
      6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

      c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
      1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
      2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan