• Photo :
        • Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri),
        Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri)

      Sahijab – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi mendorong, agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah, serta penanggulangan dampak pandemi COVID-19 yang kita hadapi pada saat ini.  

      "Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19," kata Zainut, saat mengunjungi Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al Affandy, Sukabumi, Jawa Barat, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2020. 

      Baca juga: Bolehkan Fakir Miskin Disewakan Rumah dari Dana Zakat?​

      Berdasarkan substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. 

      "Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman, serta sesuai ketentuan agama," ungkapnya. 

      Ia memaparkan, pesan dakwah zakat dan kesiapan pondok pesantren di era kebiasaan baru (new normal). Bahwa zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro. 

      "Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif, bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera," katanya. 

      Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja. Misalnya, digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin, agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

      Zainut menambahkan, sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi, agar mencapai hasil yang diharapkan. 

      Karena, moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan.

      Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, potensi pengumpulan zakat secara nasional, yaitu Rp233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar Rp10 triliun per tahun. Sehingga, dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.

      Baca juga: Hukum Berkurban Secara Online

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan