• Photo :
        • Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi,
        Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi

      Sahijab – Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah, jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Hal tersebut, sesuai dengan keputusan sidang isbat 21 Juli 2020, yang memutuskan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1441 H jatuh pada tanggal 22 Juli 2020. 

      Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020​

      Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

      Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      Panduan tersebut terbit, dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. 

      “Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui langsung di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020. 

      Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal, serta terjaga dari penularan Covid 19. 

      Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. 

      Menurut dia, sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. 

      "Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," katanya. 

      Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
      a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. 
      b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. 
      c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 
      d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. 
      e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. 
      f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter. 
      g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. 
      h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. 

      i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
      1) Jamaah dalam kondisi sehat.
      2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
      3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
      4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
      5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
      6) Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
      7) Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.


      Untuk penyembelihan hewan qurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
      1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. 
      2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban. 
      3) Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 
      4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

      b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
      1) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
      2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
      3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
      4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia, agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
      5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
      6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
      c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
      1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. 
      2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

      Wamenag menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

      Baca juga: Ingin Berqurban Tapi Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan?​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan