• Photo :
        • resep cumi hitam,
        resep cumi hitam

      Sahijab – Beberapa waktu ini viral makanan laut yang menggunakan tinta cumi, untuk membuat hitam seluruh masakan laut tersebut. Lantas ada yang memperdebatkannya, apakah tinta cumi boleh dimakan menurut ajaran agama islam atau tidak? Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.

      Tinda cumi sendiri biasanya didapatkan dari bagian dalam tubuh cumi, yang warnanya hitam legam. Dan biasanya, saat cumi hidup tinta tersebut akan disemburkan untuk mengelabui pemangsa sehingga cumi bisa melarikan diri dan tidak menjadi makanannya.

      Dan yang menjadi kontroversi, ada yang menyebutkan jika tinta cumi adalah bagian dari cairan najis yaitu kotoran. Namun bagaimana dengan para ulama yang menghalalkannya? Berikut ulasan lengkapnya dikutip Sahijab dari Konsultasi Islam.

      Baca Juga: Suntik Putih atau Infused Whitening, Apakah Boleh Dalam Islam?

      Kalangan Ulama yang Mengharamkan Tinta Cumi

      Beberapa ulama syafi'iyah menyatakan jika tinta cumi yang bewarna hitam adalah darah, sehingga najis untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:

      حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

      Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah." (QS. Al Maidah :3).

      Salah satu pendapat juga dinyatakan oleh Syaikh Abdurrahman Ba'lawi rahimahullah dalam salah satu karyanya, Bughyah al Mustarsyidin berikut ini:

      الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة

      Artinya: "Cairan hitam yang ada pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari organ hewan dan itu dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa yang semisalnya."

      Kalangan Ulama yang Menghalalkan Tinta Cumi

      Sementara beberapa ulama yang menganut mazhab Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah dan sebagian Syafi'iyyah mengutarakan jika tinta cumi halal. Meskipun tinta cumi merupakan bagian dari darahm akan tetapi cumi yang mati dan telah menjadi bangkai, adalah makanan yang halal. Dalilnya adalah sebagai berikut:

      أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتانِ: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحالُ وَالْكَبِدُ

      Artinya: "Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah: (bangkai) belalang dan ikan, dan dua macam darah adalah limpa dan hati." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

      Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam tidak pernah melarang orang yang memakai bangkai ikan, dan darah ada di dalamnya. Namun menurut beberapa kalangan Syafi'iyyah yang menghalalkan, menyebutkan jika tinta cumi bukan bagian dari darah sehingga bukan hal yang najis.

      Berkata Syaikh Thaifur Ali Wafa rahimahullah:

      فينبغي للعاقل أن يتحققه لأنّ هذا مما يتعلّق بالعيان. قلت: يعني أنّ هذا السواد إذا كان من الباطن فهو أشبه بالقيئ فيكون نجسا وإلّا فهو أشبه باللعاب فيكون طاهرا. وقد قال بعض مشايخنا: أنّ هذا السواد شيء جعله الله لصاحبه ترسا يتترس به عن كبار الحيتان فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد فاختفى به عنه فلا يقاس بالقيئ ولا باللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية ويكون طاهرا

      Artinya: "Hendaknya bagi orang yang berakal agar memperdalam permasalahan ini karena termasuk suatu hal yang berhubungan dengan realitas. Aku (pengarang) berkata cairan hitam ini jika memang berasal dari bagian dalam maka lebih serupa dengan muntahan sehingga dihukumi najis, jika tidak dari dalam maka serupa dengan air liur sehingga dihukumi suci. Sebagian guruku pernah berkata: "cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya maka ia mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sesuatu yang menjadi ciri khas hewan ini, sehingga dihukumi suci."

      Sementara para ulama saat ini memadukan antara ilmu pengetahuan dan juga fatwa sebelumnya. Dan terdapat kesimpulan bahwa tinta cumi bukan bagian dari darah, ini adalah cairan yang akan dikeluarkan saat mereka terancam. Sementara itu, tidak ada efek samping dari tinta cumi jika dikonsumsi, sehingga tidak membahayakan kesehatan.

      Baca Juga: 3 Perkara Hukum Makanan Syubhat dan Doa Yang Dapat Dipanjatkan

      Bagi Anda yang mengikuti ulama yang mengharamkan, tidak perlu menyalahkan pihak yang berbeda pendapat. Demikian pula yang menghalakan, karena ini justru pendapat mayoritas ulama.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan