Sahijab – Pastinya ketika sedang berada disuatu tempat yang asing kita kunjungi, kita tidak mengetahui apakah makanan yang hendak kita konsumsi itu halal atau haram. Dalam agama Islam, ketidakjelasan ini disebut juga sebagai syubhat. Syubhat sendiri artinya antara halal dan haram.
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam (1996) yang di lansir Sahijab dituliskan bahwa syubhat merupakan suatu hal yang ketentuan hukumnya tidak diketahui dengan pasti, apakah dihalalkan atau diharamkan.
Terlebih lagi dilihat dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, apabila seseorang mendapati makanan syubhat, maka lebih baik dijauhi.
مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ... (رواه البخارى ومسلم)
“Barang siapa berada dalam perkara syubhat maka sama halnya ia berada dalamkeharaman.” (HR al-Bukhari Muslim).
Baca Juga: Apakah Non Muslim Bisa Memasuki Tanah Suci Makkah dan Madinah?