• Photo :
        • Kambing Kurban di Masjid Al Muawanah,
        Kambing Kurban di Masjid Al Muawanah

      Sahijab – Kelahiran seorang anak dalam tradisi umat Islam, biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Dengan tujuan, untuk mengungkapkan rasa bahagia dan syukur kepada Allah SWT. Acara aqiqah tersebut, biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, lalu dagingnya dimasak dan bagikan kepada keluarga dan tetangga.

      Aqiqah, seperti dikutip Sahijab dari dalam Islam, hampir sama pelaksanaannya sebagaimana kurban. Yang menjadi perbedaan, aqiqah adalah sembelihan untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Aqiqah menurut Imam Syafii dan Hambali adalah sunnah muakad, yaitu yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasul SAW,

      “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)

      Baca juga: Arab Saudi Gelar Kuota Ibadah Haji 20%? Ini Jawaban Konsulat RI​

      Pelaksanaan aqiqah, menurut Imam Malik adalah, “Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah Swt.: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS Al Baqarah : 185)

      Untuk pelaksanaan aqiqah berbeda dengan kurban, bahwa lebih baik daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang sudah dimasak, sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

      “Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu, dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Baihaqi)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan