Sahijab – Pesepeda perempuan yang berpakaian seksi dan tidak menggunakan jilbab di Banda Aceh, akhirnya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja PP dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Mereka juga sudah membuat keterangan untuk minta maaf dan tidak mengulangi lagi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan bahwa sekelompok perempuan itu sudah diamankan oleh Satpol PP. “Sudah. Sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Irwan, saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2020.
Baca juga: Viral, Perempuan Pesepeda Berbaju Seksi di Banda Aceh
Para perempuan itu, juga sudah berjanji untuk tidak melakukan hal serupa. “Mereka sudah berjanji, tidak mengulangi kembali dan buat pernyataan masing-masing tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Mereka juga diberi pembinaan oleh seorang Ustadz di Kantor Satpol PP dan WH, sebelum di pulangkan ke rumah masing-masing.
Mereka dijerat dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, disebutkan berpakaian sesuai syariat islam harus menutup aurat, tidak tipis, dan tidak membungkus, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.