Sahijab – Jika di Indonesia ada istilah kawin kontrak, beda lagi dengan Arab Saudi yang yang terdapat nikah misyar. Apa pengertian nikah misyar yang banyak dilakukan oleh kalangan anak muda atau orang luar negeri yang bekerja di Arab Saudi?
Dikutip Sahijab dari Dar-Alifta, kata "misyar" bukanlah kata bahasa Arab formal tetapi kata sehari-hari yang umum. Kata "misyar" bisa diartikan sebagai 'berhenti' atau 'tinggal sebentar'.
Oleh karena itu, nampaknya nikah misyar berasal dari makna ini. Di mana pernikahan ini biasanya dilakukan sangat cepat, bahkan ada yang dalam hitungan hari saja dan pasangan sudah kembali bercerai. Dan suami dalam pernikahan misyar ini, bisa mengunjungi istrinya secara tidak teratur dan tidak berlama-lama juga tidak memiliki tanggung jawab.
Baca Juga: Ain Heet, Gua Indah di Bawah Tanah yang Jadi Tujuan Baru Wisatawan
Perkawinan misyar sendiri dianggap sah, jika memenuhi keutuhan dan syarat-syarat akad nikah. Dan selama tidak ada yang menghalangi perkawinan tersebut.