Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani sebesar Rp100 miliar terhadap Reza Gladys kembali ditunda. Mediasi akan dilakukan dengan 2 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang gugatan wanprestasi sebesar Rp100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran tiga pihak yang turut tergugat. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini diputuskan untuk dilanjutkan ke mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung.
"Kami telah memutuskan untuk melanjutkan ke mediasi. Ada dua hakim yang akan menangani kasus ini, yaitu Hakim Yudisial dan Hakim Nonyudisial," ujar Fahmi Bachmid.
Mediasi diatur berdasarkan peraturan Mahkamah Agung dengan tujuan agar kedua pihak dapat membicarakan permasalahan secara baik-baik. Dengan kata lain, secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah. Fahmi Bachmid menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
"Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik. Kami berharap kedua pihak dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan," tambah Fahmi.