“Bumi, semua bisa dijadikan tempat sholat, kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Ahmad 12104, Abu Daud 492, Turmudzi 317, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa)
Kemudian, hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di kuburan.” (HR. Al-Bazzar 441 dan dishahihkan al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz).
Dalam riwayat lain dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan sholat menghadap kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim 972, Nasai 760, dan yang lainnya).