Kumpulan hadits di atas bersifat umum, kita dilarang untuk melakukan sholat di kuburan, apa pun bentuk sholatnya, tak terkecuali sholat jenazah. Karena sholat jenazah, sekalipun tidak ada rukuk dan sujudnya, namun ibadah ini disebut dengan nama ‘sholat’.
Kemudian, khusus sholat jenazah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang di lakukan di tengah-tengah kuburan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat jenazah di sekitar kuburan. (HR. Thabrani dalam al-Wasith 5631, dan dihasankan al-Haitsami dalam Majma az-Zawaid)
Di samping beberapa hadits yang melarang, terdapat beberapa hadirs yang menegaskan boleh melakukan sholat jenazah di kuburan. Di antaranya,
Hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,