Ketiga, praktik para sahabat
Beberapa sahabat, sholat jenazah di kuburan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil bahwa itu diperbolehkan.
Nafi – ulama tabi’in muridnya Ibnu Umar – menceritakan,
Kami pernah mensholati jenazah Aisyah dan Ummu Salamah di tengah pemakaman Baqi’ di antara kuburan. Yang menjadi imam adalah Abu Hurairah dan dihadiri Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 6570)
Sementara itu, mengenai tata cara sholat jenazah di kuburan, sama persis dengan cara sholat jenazah pada umumnya.
Demikian, Allahu a’lam.