Hadits yang melarang sholat di kuburan, dipahami semua sholat selain sholat jenazah. Sementara itu, praktik Nabi sholat jenazah di kuburan dipahami sebagai pengecualian.
Pemahaman semacam ini sesuai kaidah:
Mengamalkan hadis, lebih didahulukan dari pada membuangnya.
Ketika kita berpendapat bahwa sholat jenazah di kuburan hukumnya terlarang, konsekuensinya, kita akan meniadakan semua hadits yang membolehkan sholat jenazah di kuburan.
Kedua, sementara hadits dari Anas bin Malik, bahwa ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat jenazah di sekitar kuburan,
Hadits ini memiliki beberapa redaksi, di antaranya umum, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat di antara kuburan, tanpa ada tambahan kata ‘jenazah’. Dan, inilah riwayat yang umum. Sementara itu, tambahan kata jenazah ‘melarang shalat jenazah’ adalah riwayat yang ganjil, menyelisihi umumnya riwayat lainnya. (at-Taqrib hlm. 169).