Berdasarkan beberapa hadits di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat jenazah di kuburan. Berikut penjelasannya:
Pertama, sholat jenazah di kuburan tidak sah. Ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490)
Kedua, sholat atau salat jenazah di kuburan hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Badai as-Shana’i 1/320, Bidayatul Mujtahid 1/410, al-Majmu’ 5/231, al-Inshaf, 1/490)
Dua pendapat ini berdalil dengan beberapa hadits yang melarang sholat di kuburan dan secara khusus, larangan melakukan sholat jenazah di kuburan.
Ketiga, sholat jenazah di kuburan, jika ada sebab, hukumnya dibolehkan. Ini merupakan pendapat sebagaian Hanafiyah (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/165), sebagian Malikiyah (Bidayatul Mujtahid, 1/410), mayoritas ulama hambali (al-Mughni, 3/423), dan Zahiriyah (al-Muhalla, 4/32).
Dari ketiga pendapat ini, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga, bahwa sholat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Di antara alasannya,
Pertama, semua praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa sholat jenazah di kuburan yang beliau lakukan bersama para sahabat menjadi pengecualian terhadap larangan dalam beberapa hadits di atas. Sehingga, kita bisa mengamalkan semua hadits, dengan memposisikan masing-masing sesuai porsinya.