Sahijab – Hijabers, di kalangan anak muda, yang namanya tato seolah sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian wanita maupun laki-laki. Orang-orang yang bertato saat ini dengan mudahnya dijumpai di tempat umum.
Ada yang memakai tato di lengan, punggung, leher, atau bagian tubuh lainnya. Bahkan, yang lebih ekstrem hingga menutupi seluruh badannya. Lalu, bagaimana hukum bertato dalam pandangan Islam?
Baca juga: Pendapat Ulama dan Hukum Musik dalam Islam
Tato memang dikenal sejak zaman Rasul SAW. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama.