Syaikh Ahmad Hasan Al-Baquri, kata Ustadz Quraish Shihab, mantan Menteri Waqaf Mesir dapat menoleransi kuteks walaupun menghalangi air wudhu dan mandi dengan alasan bahwa beberapa mazhab tidak mengharuskan menggerakkan cincin yang sempit pada jari seseorang yang sedang berwudhu. Ulama itu mempersamakan kuteks dengan cincin dalam arti keduanya adalah perhiasan. Tetapi, pendapatnya tidak didukung para ulama.
“Tato hendaknya dihapus/dihilangkan, tetapi jika upaya menghilangkannya dapat mengakibatkan cacat, upaya tersebut tidak perlu dilakukan, cukup beristigfar, dan memohon ampun kepada Ilahi, sambil menyesali perbuatan itu dan bertekad tidak mengulanginya,” tuturnya.
Baca juga: Nathalie Holscher Hapus Tato, Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan